Kecanduan Judi Online, Samsul Gadaikan Motor Ayang dengan Alasan Ditilang

Metaranews.co
Samsul saat ditangkap Polsek Tuban. (dok humas)

Metaranews.co, Tuban– Seperti lagunya Audy berjudul “Dibalas dengan Dusta”. Begitulah yang dilakukan Samsul Hadi warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban pada SN, sang kekasih. Pemuda 22 tahun ini sampai hati menggadaikan motor SN untuk main judi online Samgong. Karena ketagihan main judi, Samsul menggadaikan motor Honda Scoopy sebesar Rp 2,5 juta.

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto menerangkan awal kejadian penggelapan ini ketika Samsul mengajak perempuan 21 tahun itu ke warung kopi Sajen di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Saat di lokasi, Samsul meminjam motor SN untuk membeli rokok di Indomaret. Tak sedikit pun ada kecurigaan, SN pun meminjamkannya. Namun, tak lama kemudian, Samsul yang kembali ke warung kopi itu sudah dengan motor yang berbeda. SN pun menanyakan ke Samsul tentang motornya. Mendapatkan pertanyaan itu, Samsul pun mengaku bahwa telah ditilang oleh polisi di sekitar Hotel Charis, Tuban.

Bacaan Lainnya

“Tersangka menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban ditilang oleh anggota lantas di depan Hotel Charis. Namun tersangka tidak dapat menunjukkan bukti surat tilang,”kata Rianto, Kamis (1/9/2022).

Saat tidak bisa menunjukkan adanya surat tilang, SN pun mulai janggal pada Selasa (30/8/2022). Setelah itu, keduanya pulang dengan motor yang entah milik siapa itu. Namun, Rabu (31/8/2022), SN pun mendatangi rumah pelaku untuk meminta motornya.

Dari sinilah, Samsul mengaku bahwa motor kekasihnya itu telah digadaikan untuk bermain judi Samgong. Tak hanya itu, pelaku juga tidak bisa mengembalikan motor tersebut.

“Melihat tidak adanya itikad baik dari tersangka, akhirnya korban melaporkan kejadian ke kamis,” terangnya.

Rianto melanjutkan pelaku ditangkap pada Rabu (31/8/2022) saat berada di sebuah tempat potong rambut. Saat ditanya, pelaku mengakui semuanya, dan uang gadai yang digunakannya untuk berjudi habis tidak tersisa.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *