Pelihara 3 Binturong, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

metaranews.co
Pemeriksaan tersangka yang memiliki binturong. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung – Pelihara tiga ekor satwa langka dengan nama latin Arctictis binturong (binturong, red), seorang warga Tulungagung berinisal SS ditangkap Polda Jatim. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, sedangkan terdakwa kini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.

“Sebenarnya kasus ini ditangani oleh Polda Jatim, tapi karena lokusnya berada di Tulungagung, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejar Tulungagung. Karena kasus ini sudah tahap 2,” ujar Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, (16/11/2022).

Bacaan Lainnya

Pada 15 November 2022 lalu, Kejari Tulungagung sudah menerima penyerahan terdakwa beserta barang bukti atas kasus kepemilikan satwa liar binturong. Sedangkan kasus ini sudah P21 sejak 28 Oktober 2022.

“Untuk terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Sedangkan untuk satwa binturong kini sudah diserahkan ke BKSDA Jawa Timur,” terangnya.

Agung menceritakan, saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan satwa binturong dari seorang pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Setidaknya ada 3 ekor binturong yang dibeli oleh terdakwa.

“Kalau untuk harganya, satu biturong dijual Rp 1 Juta per ekor. Dan terdakwa membeli tiga ekor binturong,” tuturnya.

Disinggung soal penjual binturong, Agung menjelaskan bahwa untuk penjual satwa binturong tidak bisa ditemukan di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Pasalnya, penjual binturong merupakan pedagang keliling dan bukan merupakan pedagang tetap di Pasar Hewan Beji Tulungagung.

“Ternyata terdakwa ini membeli binturong kepada pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. Jadi ketika dicari, keberadaan pedagang binturong belum bisa ditemukan,” paparnya.

Agung menambahkan, atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentng konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Terdakwa diancam dengan  pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *