Penipuan Berkedok Investasi, Gadis Muda Kelabuhi Warga Bojonegoro hingga Rugi Rp 260 Juta

Metaranews.co
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, ketika merilis kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (7/4) siang.

Metaranews.co, Bojonegoro– Bukannya bekerja keras di usia muda, Ega Ayu, perempuan asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban malah melakukan praktik penipuan berkedok investasi. Sempat menjadi buah bibir masyarakat karena dengan usia muda, ia telah memiliki mobil, rumah, bahkan tempat usaha. Ternyata palsu, ia mendapatkan kemewahan tersebut dari menipu korbannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan saat ini ada 5 korban yang sudah lapor ke Polres Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

“Ada 5 orang korban, 3 orang dari Bojonegoro dan 2 orang dari Tuban,” ujarnya.

Muhammad melanjutkan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada Januari 2022 dengan membuat penawaran investasi melalui media sosial. Korban yang mengetahui adanya tawaran tersebut merasa tertarik, kemudian korban mencoba melakukan investasi.

Dengan hasil yang menggiurkan, yaitu apabila melakukan investasi sebanyak Rp 5 juta, akan dikembalikan sebesar Rp 7 juta dalam kurun waktu 30 hari.

“Karena menganggap investasi tersebut amanah, korban kemudian melakukan investasi lagi, begitu seterusnya, dan ini dialami korban yang lain,” lanjutnya.

Hingga terakhir pada akhir Maret 2022, korban belum mendapatkan uang investasi yang dijanjikan tersangka. Lanjut AKBP Muhammad, tersangka ternyata telah melarikan diri dari tempat usaha miliknya yang berada di Jl.Lettu Suwolo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Magelang, Jawa Tengah,” imbuh Muhammad.

Adapun korban investasi tersebut telah mengalami kerugian sebanyak Rp 260 juta.

Tak hanya itu, Satreskrim akan hingga saat ini masih melakukan pengembangan mengenai aset-aset yang dimiliki tersangka.

“Mudah-mudahan secepatnya kita bisa mengungkap dan berusaha mengembalikan kerugian dari korban,” katanya.

Untuk itu, AKBP Muhammad menghimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban investasi dari tersangka, agar segela melapor ke pihak terkait.

Atas kasus ini, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 1 mobil Brio, 5 buah telepon genggam, 3 kartu ATM, dan 5 buku tabungan. (Gd/Tia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *