Satreskrim Polres Batu Tahan Ayah Tiri yang Tega Setubuhi Anak Selama 4 Tahun

Metaranews.co
Ilustrasi pemerkosaan.

Metaranews.co, Batu- Entah setan apa yang merasuki WD, pria asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia tega menyetubuhi Rindu (samaran) anak tirinya selama empat tahun. Korban menjadi bahan pelampisan nafsu akal bulusnya sejak umur 12 tahun. Sedangkan korban kini telah berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, aksi WD akhirnya terbongkar Ketika Rindu memberanikan diri untuk melaporkan kejadian bertahun tahun-tahun itu kepada ibunya, Rr. Bermula Ketika Rindu tengah mandi, dan WD memaksa untuk menjadi budak nafsunya di kamar mandi. Rindu pun tak kuat menahan aksi ayah tirinya tersebut.

Bacaan Lainnya

”Tersangka sudah kami proses sejak ketahuan terakhir kali pada Agustus 2022 kemarin. Si istrinya yang melaporkan,” ungkap Yussi Purwanto.

Ia menerangkan bahwa ibu korban pun menjadi marah kepada suaminya. Dan melaporkannya ke Polres Batu. Tanpa menunggu lama, Satreskrim pun langsung menangkap pelaku di rumah. Ketika dimintai keterangan, kata Yussi, WD pun mengakui apa adanya.

Bahkan, korban mengaku mendapatkan banyak ancaman dan kekerasan fisik kepada korban ketika tak mau melayani WD. Namun, Rindu tak bisa menolak karena kondisi yang sepi sehingga WD selalu bisa memperdaya korban. Rindu mengakui pertama kali WD menmperkosanya pada 2018 sebanyak 7 kali.

”Dalam aksinya, tersangka selalu mengiming-iming korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan  dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *