Tukang Kirim Galon di Surabaya Nekat Edarkan Uang Palsu

Metaranews.co
Kasus pengedaran uang palsu saat dirilis Polsek Tambaksari, Surabaya. (istimewa)

Metaranews.co, Surabaya- Pemuda asal Malang ini terpaksa harus merasakan lebaran di hotel prodeo. Dikarenakan, Sj, (27) tertangkap basah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 5 juta di Terminal Osowilangun, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar, menerangkan bahwa pelaku memang belum lama mengedarkan uang palsu. Menurut pengakuan, tersangka mengedarkan uang palsu ini selama satu setengah bulan. Namun, polisi masih mendalami apakah daya edarnya sudah masuk seluruh Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Tersangka membeli uang palsu dari sosmed di Bandung. Sistem yang digunakan yaitu 1:3. Satu lembar uang asli pecahan Rp 50.000 ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,” katanya.

Setelah itu, pelaku menjual lagi di sosial media dengan sistem 1:2. Artinya, satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.

“Selama satu setengah bulan, dia sudah membeli uang palsu sebanyak tiga kali. Dengan total senilai Rp 18 juta,” terang Akhyar.

Akhyar meminta masyarakat harus tetap waspada terhadapa peredaran uang palsu. Apalagi sekarang menjelang lebaran, maka rawan terjadi peredaran uang palsu.

“Harus tetap hati-hati. Uang palsu yang diedarkan memiliki perbedaan yang sangat jauh. Seperti tulisan tidak timbul, kertasnya yang digunakan juga jauh beda. Nomor serinya sama,” imbuh Akhyar.

Saat dimintai keterangan, Sj mengaku sedang terlilit utang. Sehingga, tukang kirim galon nekat melakukan itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 Subs 245 KUHP pidana. Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.

“Karena ekonomi banyak tanggungan, ada hutang,” tandas SJT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *