Tukin Pegawai Bawaslu Resmi Dinaikkan Jokowi H-2 Pencoblosan

Tukin Pegawai Bawaslu

Metaranews.co, News – Tunjangan kinerja atau tukin pegawai Bawaslu mendapat kenaikan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Jokowi meresmikan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu bervariasi sesuai 17 kelas jabatan yang ada.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).

Adapun jumlah kenaikan tukin terbilang cukup beragam. Pada Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.

Sedangkan untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besaran tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.

Daftar Tukin Pegawai Bawaslu

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang ditambah Jokowi pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu serentak 2024:

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

 

 

penulis : adinda

Pos terkait