Metaranews.co, Jakarta- Rencana Analog Switch Off (ASO) atau pematian tv analog di wilayah Jakarta batal dilaksanakan, Kamis (25/8). Padahal, sebelumnya wilayah Jakarta direncanakan akan melaksanakan ASO mulai 25 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tidak menyebut tanggal,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate..
Untuk migrasi TV analog ke TV digital, katanya, direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga tahap yang terdiri dari ASO Tahap 1 pada 30 April, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus, dan puncaknya ASO Tahap 3 pada 2 November 2022. Akan tetapi Kemkominfo mengubah rencana tersebut menjadi multiple ASO.
Johnny menerangkan bahwa multiple ASO adalah metode pelaksanakaan suntik mati TV analog secara paralel di beberapa wilayah hingga batas akhir program ini pada 2 November 2022.
Hal ini disebutkan pada Jumat (19/8/2022) lalu. Sehingga, pelaksanaan ASO di wilayah nantinya akan mengacu pada kesiapan wilayah mengeksekusi ASO.
Adapun kriteria yang dijadikan acuan untuk pelaksanaan ASO, di antaranya adalah kesiapan infrastruktur siaran TV digital serta kesiapan masyarakat untuk menonton siaran TV digital.
“Maka dari itu tahapan ASO yang sebelumnya yang semula dibagi menjadi 3 tahapan, diubah menjadi multiple ASO, di mana ASO dilakukan dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur siaran televisi digital sebagai pengganti siaran TV analog dan kesiapan masyarakat untuk menonton siaran televisi digital,” ujar Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo.
Meski tak jadi dilaksanakan pada hari ini, Gery menyebut ASO di wilayah Jabodetabek akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Rencana berikutnya ASO akan dilakukan di wilayah Jabodetabek yang akan diumumkan dalam waktu dekat,” tutur melansir CNN Indonesia.
Program ASO yang direncanakan rampung sepanjang 2022 beberapa kali menuai kebingungan. Pada tahap 1, rencana suntik mati TV analog di 56 wilayah siaran dengan total 166 kota dan kabupaten tidak terlaksana dan hanya berlangsung di 8 kota dan kabupaten.
Kemudian menjelang ASO tahap 2, Kominfo mengubah metode penerapan ASO yang semula dibagi dalam tiga tahap menjadi Multiple ASO. Sementara pada laman situs Kominfo masih terdapat hitung mundur ASO yang terbagi dalam 3 tahap.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang terkait dengan sistem sewa slot siaran TV digital juga dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Namun Kominfo belum menjelaskan bagaimana sistem yang diterapkan untuk menggantikan sistem sewa tersebut.