Metaranews.co, News – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menangkap 19 Pekerja Seks Komersial (PSK) dari sejumlah warung remang-remang di empat kecamatan.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terbanyak berada di Kecamatan Jetis. Satpol PP menangkap tujuh orang di Kecamatan Jetis.
Enam orang lainnya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo. Empat orang sisanya ditangkap di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi dan dua orang di Alas Ngrandu, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong.
“Kurang lebih yang berhasil kita amankan 19 orang,” Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan pada Rabu (20/9/2023) dikutip Suara Jatim.
Rata-rata mereka ditangkap saat sedang nongkrong di toko yang remang-remang. Usia mereka sebagian besar adalah 30 tahun ke atas.
Zainul Hasal mengungkapkan, para PSK itu ditahan dalam berbagai kondisi. Penggerebekan juga diwarnai kejar-kejaran antara petugas Satpol PP dengan PSK yang berusaha melarikan diri.
“Ada yang sedang nunggu pelanggan, ada yang sedang melayani pelanggan, bervariasi. Yang jelas di warung-warung itu sudah ada semacam bilik memfasilitasi prostitusi langsung. Ini mangkal di warung tersebut dan ada indikasi itu (praktek prostitusi jalanan),” katanya.
Bahkan, ada yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang di sebuah kios toko.
Ia mengatakan para ibu PMKS tersebut akan didata dan diassesment di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Staf Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Heri menambahkan, sebagian PSK yang ditangkap berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Pasuruan, dan Ngawi.
“Kita nanti akan lakukan pembinaan di Bina Karya Kediri, melalui UPT Dinsos Jatim. Mereka akan mendapatkan fasilitas penginapan dan pelatihan kerja selama 3 bulan oleh UPT Dinsos Jatim,” terangnya.