Metaranews.co, Kota Kediri – Salah satu oknum suporter sepakbola asal Surabaya yang ketahuan membawa senjata tajam (Sajam) di Kota Kediri diamankan aparat kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, oknum suporter bernama Al Vayid Cudamadja (19), asal Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, itu bakal dikenakan UU Darurat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sekadar diketahui, oknum suporter terebut membawa sajam saat digelar pertandingan Persik Kediri vs Persebaya Surabaya di Kota Kediri pada 26 Oktober 2023 lalu.
“Di mana tertuang pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tertuang dalam LP 16/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah pidana paling lama 10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (4/11/2023).
Nova menjelaskan, oknum suporter ini datang ke Kota Kediri dengan cara menumpang truk pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 pagi.
Setibanya di Alun-alun Kota Kediri, tersangka tertangkap aparat kepolisian yang sedang melakukan sweeping terhadap suporter Persebaya Surabaya.
Sweeping itu dilakukan karena suporter tim tamu dilarang menyaksikan pertandingan di stadion. Ketentuan ini merujuk peraturan penyelanggara Liga 1.
“Setelah di cek oleh petugas kepolisian, ternyata isi di dalam tas milik tersangka ada pisau,” pungkasnya.