Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memastikan ada kenaikan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Jika TBP ASN Pemkab Kediri sebelumnya berada di angka 70 persen dari gaji pokok, maka tahun ini TPB ASN naik 10 persen atau menjadi 80 persen dari gaji pokok.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, kenaikan TPB ASN tersebut dilakukan agar kinerja ASN untuk pelayanan publik semakin meningkat.
Dengan kenaikan TPB ASN itu, Mas Dhito sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana, juga menuntut para pegawai untuk menjaga integritas, loyalitas, dan inovasi.
“Maka dengan tiga tuntutan itu tadi, saya tidak sungkan-sungkan untuk menaikkan TBP ASN, dengan harapan mereka (pegawai) bisa bekerja secara maksimal,” jelas Mas Dhito usai memimpin apel gabungan SKPD pada awal tahun di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Kediri, Selasa (2/1/2024).
Mas Dhito menyampaikan, kenaikan TPB ASN ini masih perlu dilakukan pemantauan, terutama berkaitan dengan kinerja pegawai.
Apabila kinerja dari pegawai tersebut tidak bagus, Mas Dhito mengaku tidak akan segan untuk kembali menurunkan TBP ASN.
“Kalau nanti ternyata sudah dinaikkan TBP-nya, tapi hasil kerjanya enggak bagus, ya kita turunkan lagi. Sederhana saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Kesejahteraan Pemkab Kediri, Sumarlan, menyebut kenaikan TBP ASN Pemkab Kediri sudah mulai berlaku tahun ini, dengan besaran mencapai 10 persen.
Sumarlan menyampaikan, kenaikan TBP ASN tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Kediri atas meningkatnya capaian kinerja ASN.
“Kalau dahulu dari 100 persen diberikan 70 persen, kemudian pada tahun ini ditambah 10 persen menjadi 80 persen dari ketetapan pokok,” pungkasnya.