Metaranews.co, Kota Kediri – Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri dinyatakan bebas hari ini, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, napiter berinisial HS yang merupakan bagian dari kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur itu dinyatakan bersalah, karena melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU RI No 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan.
Plt Kalapas, Budi Ruswanto menjelaskan, kini HS telah siap kembali ke masyarakat.
“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan Napiter tersebut. HS dengan secara konsisten telah mengkuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya Napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu,” jelas Budi, Selasa (9/7/2024).
Budi mengatakan, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.
HS mengikuti pembinaan seperti keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan juga menunjukkan sikap kooperatif.
Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) pada 5 Maret 2024.
Ikrar ini menunjukkan bahwa Napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya.
Lanjut Budi, hal tersebut merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, Budi menuturkan bahwa agar semua narapidana, khususnya teroris, dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di Lapas untuk memperbaiki diri.
Program pembinaan di Lapas Kediri ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat, dengan mental dan moral yang lebih baik.
“Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT, dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat,” pungkasnya.