Gadis Jombang Dibawa Kabur Pemuda Gresik, Disetubuhi dengan Iming-iming Dinikahi

Jombang
Caption: Terduga pelaku saat ditangkap polisi. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, termakan janji manis bakal dinikahi bila mau kabur dan berhubungan badan dengan kekasihnya berinisial MRM (22), warga Gresik.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, terduga pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/7/2024). Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tunya pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Sadar anak gadisnya hilang, orang tua korban berinisial WD (41) mencoba mencari ke rumah temannya. Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM, yang tidak lain pacar korban sendiri.

Ibu korban pun meminjam handphone teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian, korban memberitahu keberadaannya di rumah kos di Kecamatan Diwek.

“Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai di sana, pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku,” terang Kasnasin, Jumat (16/8/2024).

Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama terduga pelaku.

Kepada orang tua korban, terduga pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah.

Kesal dengan perbuatan terduga pelaku, orang tua korban lantas membawa MRM ke Polres Jombang untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.

“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama dua minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban, sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama dua hari,” beber Kasnasin.

Saat ini, MRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016, jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kasnasin.

Pos terkait