Kawanan Gangster yang Bikin Onar di Jombang Digulung Polisi

Gangster Jombang
Caption: Polisi saat menunjukkan barang bukti dan bendera Gangster Oknum Selatan Kota Jombang, Selasa (8/10/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kawanan gangster, yang aksinya terekam CCTV, saat menyerang warga yang sedang duduk santai di pinggiran Jalan Raya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil diciduk polisi.

Terduga pelaku yang tergabung dalam gangster bernama “Oknum Selatan Kota Jombang” ini masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Ada tujuh terduga pelaku yang diciduk polisi. Mereka yakni N (15), DA (17), DD (14), MHF (16), IK (13), MK (15), dan VA (16). Sementara satu orang lainnya yakni F (15) yang masih menjadi DPO polisi.

“Pelaku di bawah umur, empat di antaranya masih pelajar, sisanya putus sekolah,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa (8/10/2024).

“Pelaku sebagian besar di bawah 18 tahun, satu di bawah 14 tahun kita titipkan di Dinsos, yang enam orang kita amankan di tahanan polres,” jelasnya.

Kronologi Pengeroyokan

Kejadian bermula saat Gangster Oknum Selatan Kota Jombang itu mengadakan rekrutmen anggota melalui status WhatsApp masing-masing anggota. Kemudian mereka melakukan janji temu dengan gangster lain pada Rabu (2/10/2024) malam.

Namun, salah satu gangster tersebut batal bertemu. Selanjutnya, Gangster Oknum Selatan Kota Jombang ini tiba-tiba melakukan keonaran, dan menyerang warga di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

“Awalnya mereka ini berjanjian untuk perekrutan antargeng, tapi salah satu geng memberikan informasi bahwa salah satu geng telah kembali, kemudian geng ini membuat keonaran,” tutur Margono.

Terancam 7 Tahun Penjara

Usai tertangkap, polisi juga menemukan informasi bahwa Gangster Oknum Selatan Kota Jombang tersebut juga melakukan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Tembelang.

“Setelah kita amankan, ternyata gangster ini juga melakukan tindak pidana yaitu pengeroyakan di daerah Tembelang pada 21 September, terdapat dua korban yang mereka keroyok mengalami luka lebam dan robekan di wajah,” kata Margono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,  tujuh terduga pelaku tersebut bakal dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara (atau) paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait