80 Titik Perlintasan KA di Blitar, Kediri dan Madiun Dipasangi Spanduk Keselamatan

Kediri
Caption: Petugas Daop 7 Madiun bersama TNI/Polri dan railfans melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang 286, Kota Kediri, Kamis (14/8/2025). Doc: Darman/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.

Kegiatan ini disertai pemasangan spanduk himbauan di perlintasan sebidang (Jalur Perlintasan Langsung / JPL) pada 80 titik yang tersebar di wilayah kerja Blitar, Kediri, dan Madiun.

Bacaan Lainnya

Acara terpusat di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri – salah satu perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun, Kamis (14/8/2025).

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api, dan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan TNI/Polri, serta komunitas pencinta kereta api (railfans).

“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema ‘Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang’,” ujar Zainul.

“Harapannya seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

Menurut data, wilayah Daop 7 Madiun memiliki 215 perlintasan sebidang, 163 resmi dijaga dan 52 resmi tidak dijaga. Khusus wilayah Kediri terdapat sembilan JPL, terdiri dari delapan sebidang dan satu tidak sebidang (underpass).

“Kami bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan,” tuturnya.

“Sepanjang tahun 2025 ini telah dilakukan penutupan empat perlintasan resmi, dan tiga perlintasan sebidang tidak dijaga,” sambung Zainul.

Berdasarkan catatan KAI, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan, tujuh di perlintasan sebidang, dan 17 di jalur/petak jalan.

Kejadian di perlintasan sebidang bahkan menyebabkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Zainul mengingatkan bahwa jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya adalah area berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

“Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Menurut Zainul, pelanggaran di perlintasan sebidang adalah pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Oleh karenanya, momen peringatan HUT ke-80 RI kali ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab semua pihak.

“Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Zainul.

Pos terkait