Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Seorang pria berinisial E (35), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Brongkos, Kecamatan Kesamben, Selasa (30/9/2025) dini hari.
Namun setelah diselidiki polisi, kasus tersebut ternyata hanya rekayasa.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, awalnya Polsek Kesamben menerima laporan sekitar pukul 05.30 WIB, dari saksi bernama Badik (43), yang menyebut ada peristiwa pencurian dengan kekerasan di jalan tengah hutan Desa Brongkos.
Polisi segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan menolong korban yang saat itu sudah dilepas ikatan oleh warga sekitar.
“Awalnya korban mengaku dihentikan seseorang di tengah jalan, lalu dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta. Setelah itu, korban diikat dan ditinggalkan di dalam hutan sekitar 50 meter dari jalan raya,” kata Putut.
Namun, setelah dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Kesamben, E akhirnya mengakui bahwa ia merekayasa cerita begal tersebut karena terlilit hutang.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sendiri bahwa kejadian begal tersebut tidak benar. Itu hanya rekayasa karena adanya masalah utang,” jelasnya.
Saat ini korban masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.