Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh PLN pada Agustus 2025 lalu.
Ia semakin terkejut setelah mengetahui penyebabnya. Ia dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik, dan diwajibkan membayar denda hampir Rp7 juta.
“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya, Jumat (10/10/2025).
Pemutusan itu terjadi setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan pada kWh meter milik Nur Hayati tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua.
Nur Hayati mengaku tidak tahu menahu soal lubang tersebut. Ia mengklaim selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, PLN menyebut pelanggaran itu sudah berlangsung sejak tahun 2017.
“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar seratus lima puluh ribu rupiah,” tuturnya.
Total denda yang harus dibayar mencapai Rp6.944.015. Karena tidak mampu melunasi sekaligus, Nur Hayati disarankan membayar uang muka sebesar Rp2,2 juta, sedangkan sisanya dicicil melalui tagihan bulanan.
Untuk memenuhi pembayaran itu, ia bahkan harus meminjam uang dari kerabat.
“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya.
Oleh karenanya, Nur Hayati mengaku keberatan dan merasa keputusan tersebut tidak adil. Ia berharap PLN mempertimbangkan ulang denda yang dikenakan, karena mengaku tidak pernah berniat melakukan kecurangan.
“Saya tidak pernah mencuri listrik. Harusnya kalau memang ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi penjelasan dulu sebelum diputus,” ujarnya.
Pihak PLN menegaskan tindakan pemutusan dan penetapan denda telah dilakukan sesuai prosedur.
“Semua proses sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan,” jelas Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo.
Dwi menambahkan, keputusan tersebut merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan.