Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Polres Blitar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Empat anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut antara lain Bripka EK, diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai keputusan Kapolri yang berlaku sejak 31 Maret 2019.
Lalu Bripka AS diberhentikan karena disersi, efektif sejak 31 Maret 2024. Kemudian Bripka BE diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, efektif sejak 30 September 2024.
Terakhir Aipda SD, diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, efektif sejak 31 Juli 2025.
Arif menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi.
“Pelaksanaan PTDH ini menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan serta menjaga kehormatan institusi. Ini juga bagian dari reformasi di bidang pembinaan personel dan penegakan kode etik,” tegasnya.
Dalam momen ini, Arif juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, agar selalu menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
“Menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kita harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik Polri di mata masyarakat.
Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Blitar agar terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, dan berperilaku sesuai dengan kode etik profesi kepolisian.