Waspada Pencatutan NIK untuk Keanggotaan Parpol, Begini Kata Ketua KPU Tuban

Metaranews.co
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Metaranews.co, Tuban- Pencatutan terhadap nomor induk kependudukan (NIK) untuk kepentingan keanggotan partai politik terjadi di Kabupaten Tuban. Adanya keluhan dari beberapa warga yang dicatut masuk keanggotaan partai politik ini ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.

Fatkul Iksan, Ketua KPU Kabupaten Tuban, menerangkan bahwa memang benar NIK setiap warga dapat dicek pada laman KPU.

Bacaan Lainnya

“Dicek saja di website untuk cek keanggotaan parpol,” kata Fatkul kepada metaranews.co.

Ia menyatakan bahwa bila ada masyarakat yang merasa tidak mendaftarkan diri ke partai politik atau bukan anggota partai politik, akan tetapi datanya dada di SiPOL, maka bisa dilaporkan via online kelink https://helpdesk.kpu.go.id/.

Masyarakat bisa mengisi tanggapan, dengen mengisi form tanggapan masyarakat dan bukti pendukung lainnya.

“Tindaklanjutnya biar KPU yang akan memverifikasi ke parpol tentang validasi keanggotaannya,” pungkasnya.

Hal ini terkuak setelah ada beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tiba-tiba NIK terdaftar dalam salah satu partai politik di Kabupaten Tuban. Sehingga, membuatnya tidak nyaman karena ia merasa tidak pernah mendaftar diri ke salah satu partai politik. Atau bahkan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke siapapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *