Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Kediri bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) mendapat pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2026, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas personel dalam mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal, sekaligus meminimalisasi kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan.
Bimtek dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Pujiastutik, serta dua petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapat materi mengenai pengertian cukai, bentuk fisik dan desain pita cukai, hingga jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1.
Kaleb mengatakan, pembekalan tersebut penting agar personel Satpol PP memiliki pemahaman yang cukup saat melakukan penindakan di lapangan.
Langkah preventif itu dinilai semakin krusial seiring berlakunya KUHP baru yang menuntut aparat lebih cermat dalam mengambil tindakan hukum.
“Kita memang perlu pembekalan atau tenaga pelaksana, dalam hal ini Satpol PP perlu pembekalan dari Bea Cukai, sehingga di dalam tataran pelaksanaan ini tidak terjadi kesalahan,” kata Kaleb.
“Jangan sampai salah langkah, karena sekarang sudah ada undang-undang KUHP yang baru,” imbuh dia.
Maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena dinilai merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan cukai.
Di tengah kondisi ekonomi saat ini, aparat penegak Perda dituntut bekerja lebih kreatif dan cerdas untuk menutup celah kebocoran anggaran negara.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pemeriksa Dokumen Unit Penindakan dan Intelijen Bea Cukai, Viki Hendra, mengatakan perkembangan teknologi membuat modus peredaran rokok ilegal semakin kompleks.
Karena itu, kemampuan mengolah informasi dan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam penindakan.
“Materi yang kita berikan adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal di lapangan, metode pelaporannya bagaimana, dan melalui aplikasi apa. Harapannya, sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemda dengan Bea Cukai akan selalu terjaga melalui operasi bersama,” ujar Viki.
Bimtek yang digelar dua kali dalam setahun tersebut melibatkan 25 personel taktis Satpol PP Kabupaten Kediri.
Selama kegiatan berlangsung, komunikasi antara peserta dan pemateri berjalan interaktif. Banyak anggota Satpol PP aktif mengajukan pertanyaan terkait penanganan rokok ilegal di lapangan. (ADV)






