Metaranews.co, Kabupaten Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan MZL, satpam yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Unit Kalisat, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di bank milik daerah tersebut. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang menemukan dugaan keterlibatan MZL dalam menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menjelaskan, penyidik menemukan fakta bahwa MZL tidak hanya berperan dalam pembakaran kantor dan dokumen penting Bank Jatim Unit Kalisat, tetapi juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang kini sedang diusut.
“Pembakaran itu dilakukan secara sengaja. Dia membakar dokumen untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Yadyn saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Jember, Kamis (23/7/2026).
Menurut Yadyn, kebakaran yang terjadi pada 29 April 2025 bukan merupakan insiden biasa. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dilakukan secara terencana untuk memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Unit Kalisat.
Dalam perkara pembakaran itu, MZL telah menjalani proses hukum dan divonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan kini berstatus sebagai terpidana.
Meski sebagian dokumen penting musnah akibat kebakaran, Kejari Jember memastikan penyidikan dugaan korupsi tetap berjalan. Tim penyidik melakukan relokasi data melalui penelusuran berbagai sumber dokumen lain sehingga alat bukti yang dibutuhkan berhasil dikumpulkan.
“Alhamdulillah, walaupun ada pembakaran, tidak mengurangi esensi pembuktian yang kami lakukan. Tim penyidik berhasil melakukan relokasi data dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” kata Yadyn.
Hasil pengembangan penyidikan tersebut kemudian mengarah pada dugaan bahwa MZL turut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka, kali ini dalam perkara korupsi Bank Jatim Unit Kalisat.
Penetapan tersebut menambah daftar perkara hukum yang menjerat MZL. Sebelumnya ia telah dipidana atas kasus pembakaran kantor dan dokumen bank, sementara kini harus menghadapi proses hukum baru terkait dugaan korupsi.
Kejari Jember juga telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank Jatim Unit Kalisat. Kasus tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Yadyn menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan maupun berperan dalam praktik korupsi tersebut.
“Dalam perkara korupsi ini, yang bersangkutan ternyata turut serta menikmati uang hasil kejahatan. Karena itu penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Kejari Jember memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus penyidik saat ini tidak hanya membuktikan kerugian negara, tetapi juga menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






