Kredit Macet KPRI Sejahtera Jombang Puluhan Miliar Disorot, FRMJ Desak Kasus Dituntaskan

Foto : FRMJ saat menggelar aksi di depan Pemkab Jombang./Karimatul Maslahah/

Metaranews.co, Kabupaten Jombang — Persoalan kredit macet Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang ditaksir mencapai sekitar Rp45 miliar kembali menjadi sorotan. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (8/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan pengelolaan KPRI Sejahtera, terutama terkait adanya kredit bernilai besar yang tercatat dimiliki sejumlah pengurus maupun anggota.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun, Manajer KPRI Sejahtera Jombang, Suyud Yakfi, tercatat memiliki utang sekitar Rp26 miliar. Sementara Bendahara KPRI Sejahtera, Totok Puji Harsono, tercatat memiliki kredit sekitar Rp8 miliar.

Selain itu, sejumlah anggota lainnya disebut memiliki kredit dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Besarnya nilai kredit tersebut menjadi perhatian karena diduga terdapat pencairan kredit tanpa disertai agunan.

Ketua FRMJ Joko Fattah mengatakan, pihaknya tidak hanya menyoroti persoalan kredit, tetapi juga mempertanyakan aspek legalitas dan perpajakan yang berkaitan dengan persoalan KPRI Sejahtera.

“Badan hukumnya tidak ada, NPWP-nya tidak ada. Itu penyertaan modal ke BPN, Bank Jatim juga sudah jelas, Bank Jatim penyertaan modal itu. Nah, di situ tidak ada NPWP, tidak ada AHU. Berarti kan tidak membayar pajak, kenapa kok di-ACC untuk itu?” ujar Fattah.

Pria yang akrab disapa Cak Fattah itu juga menyinggung dugaan persoalan perpajakan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Hartono penggagas pajak waktu di Bapenda, sekarang malah ngemplang pajak. Ya, kan?” katanya.

Menurut Fattah, persoalan KPRI Sejahtera perlu diproses melalui jalur hukum hingga tuntas. Ia menyebut, dokumen pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait persoalan tersebut telah berada di Kejaksaan.

“Nah, harus dilanjutkan secara hukum. Karena di Kejaksaan sudah ngumpul BAP segala macam, harus secara hukum, harus tuntas,” tegasnya.

Selain itu, FRMJ mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Jombang terkait dugaan tindak pidana umum yang melibatkan oknum anggota.

“Untuk yang pidana umumnya, itu ada yang sudah saya Dumas-kan di Polres bahwa itu adalah pidana umum dengan adanya oknum anggota,” ungkapnya.

Fattah juga menyoroti peran Pemkab Jombang dalam persoalan tersebut. Menurut dia, pemerintah memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun kebijakan yang berkaitan dengan lembaga tersebut.

“Karena yang di Pemkab ini pintu masuk janji-janji, pemerintah itu menyalahgunakan wewenang semua. Mengeluarkan izin segala macam,” pungkasnya.

Pos terkait