Mataranews.co, Kediri – Salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Laporan ini dapat dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Namun, pada pelaksanaannya masih ada beberapa masyarakat yang masih kebingungan ketika melakukan pengisian pelaporan SPT Tahunan ini, misal pengisian pada kategori harta harta yang perlu dilaporkan pada SPT Tahunan.
Lantas, apa saja yang jenis harta yang wajib lapor SPT setiap tahun?
Dilansir dari laman DJP, terdapat 6 kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, yaitu:
1. Kategori Kas dan Setara Kas, kategori ini meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lainnya
2. Kategori Investasi, kategori ini meliputi : saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal perusahaan lain.
3. Kategori Piutang, kategori ini meliputi : piutang, piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, piutang lainnya
4. Kategori Harta Bergerak, kategori ini meliputi : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furniture, harta bergerak lain.
5. Kategori Alat Transportasi, meliputi sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lainnya
6. Kategori harta tidak bergerak, meliputi : tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, Gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian. Harta tak bergerak lain.
Nah, itu tadi ke-enam kategori harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan. Jangan sampai lupa lapor SPT Tahunan ya teman-teman.