Anda Berminat Adopsi 2 Bayi yang Ditemukan di Jombang, Berikut Syaratnya…

Jombang
Caption: Bayi laki-laki digendong Kapolsek Diwek, Iptu Edy Widoyono. Bayi tersebut sebelumnya ditemukan jukir. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Dua bayi laki-laki yang ditemukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akan segera diserahkan ke Perindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jawa Timur.

Bayi pertama berusia empat bulan, yang ditemukan seroang Juru Parkir (Jukir) saat pulang kerja di seberang jalan, tepatnya di Dusun Jaten Kulon, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kemudian bayi kedua berjenis kelamin laki-laki yang baru saja lahir, yang ditemukan di belakang Polindes oleh salah seorang warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Bayi-bayi tersebut akan dirawat dan mendapat pemenuhan kesehatan di Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinsos Jawa Timur.

“Untuk bayi temuan dari Dinas Sosial Jombang akan menyerahkan ke UPT Panti Sosial Anak Balita di Sidoarjo milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” jelas Pendamping Bidang Rehabilitasi Dinsos Jombang, Digit Dwi Permana, Selasa (4/2/2025).

Digit menjelaskan, bila masyarakat berminat untuk mengadopsi kedua bayi tersebut harus memenuhi berbagai syarat. Tentunya calon pengasuh harus mengajukan sejumlah persyaratan ke UPT PPSAB Jatim di Sidoarjo.

“Jadi untuk warga yang ingin adopsi syarat keseluruhan mengikuti kebijakan dari UPT PPSAB (Jawa Timur),” tutur Digit.

Berikut syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang bisa mengadopsi kedua anak tersebut.

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit
  2. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit
  3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi serta andrologi dari rumah sakit pemerintah
  4. Surat keterangan Bebas Narkoba
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  6. Foto copy akta kelahiran COTA
  7. Foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA
  8. Kartu Keluarga (KK) COTA
  9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA
  10. Surat keterangan penghasilan lebih dari Rp 3 juta per bulan, dari tempat bekerja COTA.

Pos terkait