Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap empat terduga pelaku kasus perampokan di minimarket Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Dalam kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Minggu (3/11/2024) dini hari itu, brankas uang senilai Rp 41 juta hilang digondol terduga pelaku.
Selain itu, sejumlah pack rokok berbagai merek yang terpajang di display minimarket tersebut juga raib digasak keempatnya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin mengatakan, keempat terduga pelaku itu berinisial AR (28), YG (27), DD (22), dan WS (20).
Keempat terduga pelaku ditangkap di wilayah Nganjuk, Kamis (7/11/2024).
“Kita sudah menangkap empat orang inisial AR (28), YG (27), DD (22), dan WS (20), seluruhnya warga Nganjuk,” kata Fathur, Kamis (7/11/2024).
Fathur menerangkan, modus operandi keempat terduga pelaku itu yakni melakukan aksi perampokan dengan mengancam korban.
Korban yang tak lain merupakan karyawan minimarket diancam dengan tindak kekerasan. Bahkan korban juga diancam dengan menggunakan senjata tajam.
“Dia (terduga pelaku) membawa senjata tajam, tiga parang, dan salah satunya satunya membawa airsoftgun,” jelasnya.
Menurut Fathur, keempat terduga pelaku merupakan residivis dari berbagai jenis tindak kejahatan seperti Narkoba, jambret, perlindungan anak, hingga pengeroyokan.
“Ancaman pasal 365 KUHAP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.