Metaranews.co, Jawa Timur – Pembatasan beberapa jenis kendaraan di Jawa Timur akan diberlakukan selama periode Lebaran 2023.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik yang akan pulang kampung dan bertemu dengan sanak keluarga.
Terdapat beberapa aturan lalu lintas Lebaran 2023 yang diinformasikan secara detail, salah satunya terkait dengan operasional angkutan barang.
Pengaturan lalu lintas pada masa libur Idul Fitri 1444 H untuk wilayah Jawa Timur dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Lalu Lintas Jalan Penataan dan Penyeberangan Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya telah melakukan sejumlah persiapan agar masyarakat bisa pulang dengan selamat dan lancar.
Melansir laman Kominfo Jatim, merujuk data survei Badan Kebijakan Perhubungan Kementerian Perhubungan, masyarakat Jatim yang melakukan perjalanan saat Lebaran 2023 diprediksi mencapai 21,2 juta orang. Angka ini diperkirakan 52% lebih banyak dari tahun 2022.
Manajemen Lalu Lintas Idul Fitri 2023
Pada masa libur Idul Fitri 1444 H, terdapat kebijakan pembatasan aktivitas beberapa jenis kendaraan agar kenyamanan pemudik tidak banyak terganggu oleh kendaraan besar.
Terkait pembatasan operasional angkutan barang, ditujukan untuk lima kendaraan berikut ini.
1. Mobil barang dengan Berat Total Izin (JBI) lebih dari 14.000 kg.
2. Mobil barang berporos tiga atau lebih, seperti truk tronton, truk trinton, dan sebagainya.
3. Mobil barang dengan gerobak terpasang.
4. Kargo dengan trailer.
5. Mobil angkutan sebagai pengangkut hasil galian.
Sedangkan angkutan yang tidak dikenai pembatasan adalah jenis kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, transfer uang, ternak, pupuk, sepeda motor mudik gratis, bahan makanan pokok (beras, tepung terigu/terigu/tapioka, jagung, sayuran, gula, buah-buahan, daging, cabai, bawang, dan bahan makanan lainnya).
Meskipun tidak dikenai pembatasan, namun pengangkutan barang sebagaimana tersebut di atas tetap harus disertai surat muatan kapal berdasarkan ketentuan pemilik barang yang diangkut.
Bill of lading berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen ini harus ditempelkan di kaca depan kiri kendaraan.
Masa berlaku aturan lalu lintas Lebaran 2023 tentang pembatasan operasional angkutan barang, baik mudik maupun mudik, akan diberlakukan mulai April hingga awal Mei.
Kepulangan :
Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Arus balik :
+ Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
+ Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Terkait jalan tol dan non tol diuraikan sebagai berikut.
Jalan tol
+ Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
+ Surabaya – Pasuruan – Probolinggo;
+ Pandaan – Malang.
Jalan non tol
+ Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
+ Pandaan – Malang;
+ Probolinggo – Lumajang;
+ Madiun – Caruban – Jombang;
+Banyuwangi – Jember.
Selanjutnya, peraturan lalu lintas pada Lebaran di Jatim juga mencakup ruas-ruas jalan nasional yaitu pembatasan pengoperasian angkutan barang, sistem satu arah, contra flow, dan ganjil genap, pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, pengaturan penundaan perjalanan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.