Dirut PT Taspen Laporkan Pengacara Kondang Komarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri 

PT Taspen
Ilustrasi laporan polisi. (Freepik)

Metaranews.co, News – Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih laporkan pengacara Komarudin Simanjuntak, perihal berita bohong.

Atas laporan itu, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datangi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Bacaan Lainnya

Datangnya Kamarudin ke Bareskrim Polri bukan tanpa alasan.

Itu terjadi karena terkait laporan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius melaporkan Kamaruddin terkait penyebaran berita bohong atau hoax serta pencemaran nama baik. 

Melansir Detik laporan Antonius, diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2022. 

Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU  UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong.

Datang ke Bareskrim, ternyata Kamaruddin tidak datang hanya dengan tangan kosong. 

Dirinya mengaku membawa banyak barang bukti berupa 6.000 video porno yang katanya diperankan oleh Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Ribuan video porno yang dibawa Kamaruddin itu kemudian diserahkan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Terkait kehadiran seorang Dirut Taspen di ponsel atau komputernya, kami menemukan kurang lebih 6.000 video porno,” kata Kamaruddin Simanjuntak di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023), seperti dikutip Wartakotalive, melansir Kompas. 

Kamaruddin meyakini, ribuan video yang ia bawa ke Bareskrim itu merupakan wanita yang dipacari Dirut PT Taspen. 

Lebih lanjut, menurutnya para wanita itu merupakan wanita yang statusnya merupakan istri sah dari pria lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *