Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Ratusan ribu perwakilan kepala desa (Kades) se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Pada aksi demonstrasi tersebut, para Kades menuntut adanya perubahan undang-undang yang mengatur periode masa jabatan Kades, yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Ketua Paguyuban Kepala Desa (KPD) Kabupaten Kediri, Imam Jami’in, menyebut tuntutan masa aksi atas perpanjangan masa jabatan Kades telah disetujui DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI disebut telah menyetujui usulan untuk merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait masa jabatan Kades.
“Alhamdulillah kepala desa se-Indonesia bisa bernafas dengan lega, di mana tuntutan kami untuk revisi undang-undang desa diterima oleh Baleg,” kata Jami’in saat dihubungi via telepon, Selasa (17/1/2022).
Pihak DPR RI, kata Jami’in, sudah melakukan mediasi dengan puluhan perwakilan Kades dari berbagai provinsi. Sejumlah tuntutan, termasuk perpanjangan masa jabatan, bakal menjadi prioritas pembahasan Prolegnas 2023.
Dari semua fraksi partai yang duduk di Komisi II DPR RI, disebut Jami’in, memberikan dukungan penuh terhadap usulan para Kades tersebut.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya perlu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, insyaallah dikabulkan, dan kemudian akan dimasukkan dalam rapat pembahasan dalam Prolegnas tahun ini,” papar Jami’in.
“Dalam waktu dekat ini akan dirumuskan untuk revisi undang-undangnya, semoga lancar dan sesuai dengan hasil yang diusulkan oleh para kades,” lanjut Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono menuturkan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk dari pemerintah pusat khususnya Kemendagri terkait masa jabatan Kades 9 tahun.
“Kita tunggu aturannya dari Jakarta. Kalau undang-undang sudah keluar peraturan pemerintahnya, Permendagri, selanjutnya kita tindak lanjuti,” ucap Agus.