Metaranews.co, Surabaya– Pengungkapan kasus penyelewengan dan penimbunan pupuk bersubsidi di Jawa Timur mengejutkan. Hasil ungkap Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (18/5) mencapai 279 ton pupuk bersubsidi.
Pengungkapan ini dilakukan Polda Jatim bersama Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Disperindag Jatim selama Januari sampai April 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, menerangkan bahwa pengungkapan melibatkan 21 tersangka. Menurutnya, ada sembilan daerah pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. Temuan paling banyak di Lamongan yang mencapai 90 ton.
“Polda Jatim kini masih mendalami peran pelaku, apakah para pelaku saling mengenal atau tidak,” terang Dirmanto.
Modus operandinya, lanjut Dirmanto, para pelaku membeli pupuk subsidi di kios distributor resmi pupuk di Jatim. Setelah membeli di kios-kios, pupuk tersebut ditimbun di gudang dan rumah masing-masing. Saat petani membutuhkan pupuk di musim tanam, para pelaku menjual harga bervariasi. Mulai Rp 160 ribu sampai Rp 200 ribu. Untuk menutupi perbuatan curang itu, pelaku mengganti karung pupuk bersubsidi dengan karung untuk pupuk tak bersubsidi.
“padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp115 ribu,” terang Dirmanto.
Selanjutnya, Polda Jatim akan memeriksa dan mendalami bagaimana tersangka bisa membeli pupuk subsidi karena pembeli pupuk subsidi harus memiliki Kartu Tani. Serta kemungkinan adanya distributor yang tidak melakukan penjualan sesuai SOP yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sedang gencar-gencarnya berkoordinasi dengan berbagai stakeholder sehingga bisa mendapatkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani di Jawa Timur. Sehingga bisa berkoordinasi dengan stakeholder, memastikan pupuk subsidi sampai pada petani,” pungkasnya.