PSSI Didesak Lakukan KLB, Ketua Komite: KLB Hak Anggota Bukan Orang Luar

Metaranews.co
Logo PSSI.

Metaranews.co, Bola – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 orang masih berbuntut panjang. Kabar terakhir banyak pihak yang meminta ada Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Hal itu senada dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merekomendasikan sejumlah opsi, salah satunya meminta KLB PSSI dipercepat, sebab ini bergantung pada kebaikan persepakbolaan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite PSSI, Ahmad Riyadh menyebut KLB tidak bisa serta-merta dilakukan, sebab sudah ada mekanisme khusus untuk melakukan hal itu.

“KLB itu haknya Anggota PSSI, kalau anggota minta sesuai statuta bisa dilaksanakan, tapi kalau pihak luar yang meminta tidak bisa serta-merta menjadi KLB. Harus ada mekanisme proses dan bagaimana statuta yang ada,” jelas Riyadh.

Riyadh mengatakan, berdasarkan pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan ketika PSSI ingin menyelenggarakan KLB.

Salah satunya ada permintaan dari Komite Eksekutif.

Ahmad Riyadh menanggapi, sesuai jadwal KLB itu memang akan digelar November 2023 mendatang, tanpa permintaan pihak mana pun.

“PSSI ga pakai disuruh nanti November tahun 2023 ya ada pergantian. Dan perlu proses tiga bulan sebelumnya mundur. Jadi saya kira paling penting sekarang PSSI harus buktikan dirinya ganti dan perbaiki yang lobang-lobang (kekurangan). Yang ngerti sepak bola dapat banyak masukan kayak pemainnya dan sebagainya,” bebernya.

Riyadh mengatakan, PSSI sudah empat kali sejak 2012.

“Sudah empat kali menghasilkan, terus kayak gini kita harus konsentrasi jadi lebih baik kita hargai masyarakat. Kita tidak bisa sendiri, perlu jadi lebih baik ini yang dilakukan. PSSI perlu suporter perlu pengamat agar PSSI jadi baik,” terangnya.

Ditanya tentang banyaknya desakan Ketum PSSI Iwan Bule untuk mundur, Riyadh Menyatakan keputusan akhir berada pada aturan yang berlaku.

“Itu sifatnya rekomendasi sama halnya seperti usulan. Namun keputusan ada pada aturan yang berlaku. Siapa yang nyuruh? Kalau voter memenuhi syarat sesuai statutanya ya dijalankan. Sampai hari ini voter tidak ada yang mengusulkan. Tidak semua masyarakat jadi voter,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *