Metaranews.co, Jawa Timur – Sidang Kasus tragedi Kanjuruhan kembali berlanjut, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sidang lanjutan yang digelar di PN Surabaya ini, menghadirkan terdakwa Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan vonis bebas kepada Bambang yang berstatus terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan JPU. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan agar dibebaskan dari tahanan,” kata Abu Achmad, Kamis (16/3/2023) melansir Suara.com.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang dihukum tiga tahun penjara. Hal itu karena dianggap, terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Membebaskan terdakwa karena dakwaan JPU tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah vonis,” ucapnya.
Hakim yang telah memutuskan vonis bebas, JPU menyatakan juga akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan, terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter tiarap dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah suar dilemparkan, termasuk benda-benda lain.
Aparat gabungan Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang akhirnya menggunakan gas air mata yang menyebabkan 135 korban jiwa.