Metaranews.co, News – Istri oknum polisi di Pamekasan, Madura laporkan suaminya sendiri dan 2 polisi lain ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Oknum polisi yang dilaporkan oleh istrinya sendiri itu berinisial AD. Setelah laporan dibuat, AD diringkus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) malam.
MH, istri AD melaporkan suaminya itu dalam perkara kekerasan seksual, pelanggaran ITE dan Narkotika.
Laporan tersebut MH buat pada 29 Desember 2022. Bukan hanya suaminya, MH juga melaporkan oknum polisi lainnya.
Adalah iptu MHD yang juga merupakan anggota Polres Pamekasan dan AKP H anggota Polres Bangkalan.
Melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, ketiga polisi tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana berbeda.
Melansir akun Instagram @terang_media, AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE, sebab, mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AD agar ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara, MHD dalam perkara pemerkosaan. MHD, dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Aipda AD (suami MH, red) dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya, sebagai suami harus melindungi MH,” ungkapnya.
“Hal itu merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi, ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky melanjutkan.
Kekerasan seksual yang menimpa MH sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020 lalu, namun, hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.
Diketahui, peristiwa yang menimpa MH itu terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.
Suami MH, AD seringkali mengajak teman-teman di lingkaran anggota untuk meniduri MH.