Metaranews.co, Jawa Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa lima anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). Soal apa?
Untuk diketahui, melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya telah memeriksa lima anggota DPRD Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan terkait penganggaran dan pembahasan hibah di DPRD Jatim.
Kelima anggota DPRD itu diantaranya Muhamad Reno Zulkarnaen (Fraksi Partai Demokrat), Achmad Sillahuddin (Fraksi PPP), Agus Wicaksono (Fraksi PDIP), Wara Sundari Renny Pramana (Fraksi PDIP), dan Alyadi (Fraksi PKB).
“Saksi hadir dan menggali ilmunya, antara lain terkait proses penganggaran dan pembahasan hibah Pemprov Jatim dalam lingkup DPRD Jatim,” kata Ali, Jumat (17/2/2023).
Pemeriksaan kelima wakil rakyat Jatim ini tak lepas dari kasus yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak selaku wakil ketua DPRD Jatim yang diduga menerima dana sekitar Rp 5 miliar karena telah membantu dan mempercepat pengajuan dana hibah.
Sahat merupakan wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2024. Dalam kasus ini, dirinya menawarkan bantuan dan percepatan pengajuan hibah dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga, dari pengelolaan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima sekitar Rp 5 miliar. Tim Investigasi juga terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.
Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023) KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan anggota DPRD Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fu’adi, dan Muhammad Fawait. Dalam pemeriksaan, KPK mengkaji proses penyaluran hibah dari Pemprov Jatim.