Pengedar Sabu-sabu di Jombang Diringkus Polisi, Buku Catatan Penjualan Jadi Bukti

Sabu-sabu Jombang
Caption: Tersangka Dori dan barang bukti yang diamankan polisi. Doc: Humas Polres Jombang

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang meringkus Ary Prastyo Alias Dori (25) di rumahnya, di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sebab, Dori terbukti mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jombang. Buktinya, dari penggeledehan rumah Dori aparat mendapati tujuh paket sabu-sabu siap edar dan buku catatan penjualan sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Ya, Dori selama ini ternyata cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. Ia selalu mencacat hasil penjualan Narkotika di sebuah buku catatan yang kini telah disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.

“Untuk buku catatan penjualan sabu-sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, kepada wartawan di Jombang, Kamis (5/10/2023).

Penangkapan pemuda tamatan SMA itu bermula dari penyelidikan yang polisi usai mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah setempat.

“Setelah ada informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku (Dori),” ujar Komar.

Ketika cukup bukti, aparat langsung menggerebek rumah Dori. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang haram, namun yang bersangkutan akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika di kamarnya.

Dikatakan Komar, aparat yang melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar.

Ketujuh paket sabu-sabu tersebut beratnya masing-masing 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan mencapai 6,51 gram.

“Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, dua timbangan digital, dan HP pelaku,” paparnya,

Akibat perbuatannya, Dori kini mendekam di penjara. Ia bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo dan/atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi Narkoba jenis apapun.

“Apabila tertangkap, pelaku Narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Eko juga berharap masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui ada peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya.

Pos terkait