Polisi Blitar Gagalkan Peredaran Belasan Ribu Pil Dobel L

Blitar
Caption: Satnarkoba Polres Blitar Kota saat merilis tersangka dan barang bukti belasan ribu butir pil dobel L di Mapolres Blitar Kota, Selasa (30/1/2024). Doc: Humas Polres Blitar Kota

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Pengedar pil dobel L dengan sistem adu banteng diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota. Pelaku adalah SJ alias Mbero (42), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan, Mbero mengedarkan pil dobel L dengan sistem adu bantang. Sistem adu banteng ini disebut dengan cash on delivery alias COD.

Bacaan Lainnya

“Terlapor tertangkap petugas saat setelah menjual pil dobel L dengan sistim adu banteng (COD),” jelas Wardi, Selasa (30/1/2024).

Ia menambahkan, dari pelaku Mbero, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol plastik berisi masing-masing 900 butir pil dobel L. Jika dijumlahkan, maka total ada 17.100 butir pil dobel L.

“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai dan handphone milik pelaku,” imbuhnya.

Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar dobel L ini berawal dari diamankannya seorang pembeli bernama Puji Santoso alias Wiloma.

Saat diinterogasi, Wiloma mengaku mendapatkan sebotol pil dobel L itu dari Mbero. Polisi kemudian bergerak cepat dengan memburu Mbero.

“Pelaku atas nama Mbero ini berhasil diamankan dengan barang bukti. Dia juga mengakui bahwa ia mengedarkan dobel L yang salah satunya dibeli oleh Wiloma,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Wardi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun dalam perkara ini Mbero dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait