Polres Jombang Ringkus Pemuda Johowinong Jombang, Edarkan Sabu-sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Jombang
Caption: Kasatnarkoba Polres Jomban, AKP Komar Sasmito, saat mengintrogasi Badrus usai diringkus polisi, Rabu (10/1/2024). Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Moch Badrus Soleh (29) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan sopir itu, polisi menyita barang bukti 15 gram sabu-sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Badrus ke polisi, ia disuruh menjual sabu-sabu oleh sahabat karibnya, Fery, yang kini mendekam di salah satu Lapas di wilayah Jawa Timur.

“Jual sabu-sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam Lapas,” ucap Badrus di hadapan polisi, Rabu (10/2024).

Pria lajang itu bercerita, mulanya ia dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam Lapas. Ia diminta mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan.

“Sabu-sabu itu saya ambil, lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda,” katanya.

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu itu dihargai Fery Rp 1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp 200.000 per paket.

“Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain,” tuturnya.

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp 400.000 per gram.

“Uangnya saya pakai judi slot,” akunya.

Masih di hadapan polisi, Badrus beralasan baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabatnya karibnya itu. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

“Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap pak polisi ini. Menyesal, enggak mau mengulangi lagi,” kata pemuda berambut panjang ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (8/1/2024) selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu-sabu dibungkus plastik klip,” ungkap Komar, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram, satu alat hisap sabu-sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, empat skrop, satu timbangan digital, satu gunting, satu ponsel, dan uang tunai Rp 300.000.

“Jadi selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” ujar Komar.

Lebih lanjut, Komar menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam Lapas.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka,” bebernya.

Komar menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindaktegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Eko.

Pos terkait