Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang pria berinisial HA (27) alias Katemplek diamankan Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Kamis (21/3/2024) malam.
Pria asal Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, itu ditangkap lantaran diduga kedapatan menyimpan serbuk petasan.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Joko Suparno mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Kita mendapatkan informasi, dan melakukan penyelidikan adanya salah satu orang yakni HA alias Katemplek sedang membuat petasan,” kata Joko, Jumat (22/3/2024).
Joko melanjutkan, Unit Reskrim Polsek Ringinrejo langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya, pria berinisial HA itu berhasil diamankan di Desa Sambi.
Pada saat diamankan petugas, kata Joko, aparat menemukan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik warna putih berisi serbuk mesiu atau bubuk petasan seberat 0,5 kilogram.
Kemudian pihaknya juga menemukan satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk petasan seberat 0,25 kilogram.
Selain itu, aparat juga menemukan satu batang stik kayu sepanjang 15 sentimeter, satu sendok plastik, satu kotak mika bening, satu kotak mika warna kuning, dan enam selongsong kertas petasan berdiameter 10 sentimeter.
“Saat ini (HA) masih dimintai keterangan. Untuk rencana petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa, dan hari raya idul fitri,” jelasnya.
Joko menerangkan, terduga pelaku ini terjerat penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, dan menyalakan petasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.