Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang remaja perempuan menjadi korban rudapaksa oleh saudara seibu.
Kasus bejat yang terjadi di Jombang itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata. Terduga pelaku berinisial AA (23), sementara korban berinisial LN.
“Dua orang ini alamatnya sama, di Kecamatan Mojoagung, mereka satu saudara bukan se-ayah tapi se-ibu,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil interogasi aparat, AA yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling ini mengaku pertama kali membujuk rayu adiknya – yang berinisial LN – dengan cara memberikan video porno, dan memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
“Kakaknya ini menunjukkan video porno kepada adiknya, agar mau melakukan hubungan tersebut. Adiknya sempat nolak, tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” ungkap Faris.
Ironisnya, hubungan tak senonoh tersebut dilakukan sejak 2018 dan berakhir pada 2024. Namun baru terendus oleh pihak keluarga pada 2025.
“Korban waktu itu masih duduk dibangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun, berakhir pada 2024 korban sudah lulus SMA. Ketahuannya ketika korban cekcok dengan pelaku soal ekonomi, sehingga pihak keluarga tahu, akhirnya mengaku saat dibawa ke Polsek Mojoagung, dari Polsek Mojoagung diserahkan ke unit PPA pada Minggu (18/5/2025),” jelasnya.
Atas perbuatannya, AA bakal dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak.
“Pasal kita terapkan 81 UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.