Polisi Amankan Warga Bojonegoro Penyebar Hoax soal Mahasiswa Tularkan Virus HIV/Aids

metaranews.co
Polsek Sukosewu Bojonegoro mengamankan seorang penyebar hoax tentang mahasiswa yang menularkan virus HIV/Aids. (Humas Polres Bojonegoro)

Metaranews.co, Bojonegoro – Unit Reskrim Polsek Sukosewu Polres Bojonegoro bergerak cepat mengamankan pelaku pembuat rekaman (voice over), tentang adanya sekelompok mahasiswa yang menyebarkan virus HIV/AIDS melalui cek kesehatan dari rumah ke rumah. ZM, warga Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, akhirnya diamankan dirumahnya setelah terbukti membuat informasi Hoax dan menyebarkannya.

Kapolsek Sukosewu Iptu Moch Safi’i mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak mencari informasi siapa pembuat rekaman suara yang sempat meresahkan warga Bojonegoro tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya berhasil mengungkap pemilik suara dalam rekaman tersebut.

“Begitu menyebut wilayah Sidodadi, kami segera bergerak dan Alhamdulillah sudah kami amankan,” terang Safi’i.

Ia menjelaskan, ZM awal mulanya mendapatkan informasi dari group luar Bojonegoro. Namun dengan sengaja, ZM membuat rekaman ulang seakan akan kejadian berada di Bojonegoro dan disebarkan ke grup RT. Berawal dari penyebaran itu, rekaman suara tersebut menyebar hingga ke desa lain, bahkan menyebar ke seluruh wilayah Bojonegoro.

“Awalnya dia dapat informasi dari group luar Bojonegoro, terus dia membuat rekaman suara dan disebarkan,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah,  Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengimbau kepada Masyarakat Bojonegoro, untuk cerdas dalam bermedia sosial. Kemajuan teknologi saat ini, harus diimbangi dengan ke hati hatian dalam membuat dan menyebarkan Informasi. Sehingga tidak membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

“Teknologi saat ini berkembang pesat, mari kita imbangi dengan kehati-hatian. Saring sebelum sharing,” ucapnya.

Kini ZM diperiksa di Mapolsek Sukosewu. Namun pihak Kepolisian hanya memberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *