Raup Rp750 Juta, Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk

Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk Polres Magetan (suara jatim)
Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk Polres Magetan (suara jatim)

Metaranews.co, News – Satuan Reskrim Polres Magetan menangkap membekuk komplotan penipuan jual beli tanah. Lima orang ditangkap polisi.

Kelima orang tersebut yakni Setya Riezal (SR), Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Mereka berasal dari Magetan, Madiun dan Malang.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda. Mereka menggunakan sertifikat tanah palsu untuk mengelabui korbannya.

SR diketahui telah memalsukan sertifikat tanah milik warga Kabupaten/Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. Pelaku datang dengan berpura-pura membeli tanah tersebut. SR kemudian mengambil foto sertifikat tanah serta KTP dan KK pemilik asli tanah yang akan diperiksa oleh notaris.

Namun, dokumen tersebut dipalsukan dengan memesannya dari seseorang secara online.

KTP pemilik tanah yang merupakan warga Madiun pun dipalsukan dengan mengubah foto pelaku.

Setelah seluruh dokumen dipalsukan, pelaku kemudian mengajak beberapa orang untuk bekerja sama. Ada yang berperan di belakang layar, sebagai pemilik tanah dan keponakannya.

Sertifikat dan identitas palsu tersebut kemudian diunggah di media sosial.

Korban yang merupakan warga Magetan tertarik dan menghubungi tersangka. Hingga akhirnya disepakati harga sebesar Rp 1,5 miliar. Pembayaran dilakukan beberapa kali. Pada tanggal 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta.

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) mengecek prosesnya. Ternyata, sertifikat tersebut diketahui bukan produk BPN.

“Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” ujar AKP Rudy Hidajanto pada Rabu (27/9/2023) dikutip Suara Jatim.

Sementara SR yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Ia juga mengatakan, uang hasil penipuan telah disalurkan sesuai peran masing-masing.

“Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

Pelaku terancam Pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Pos terkait