Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Di tengah polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.000 karyawan, PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang justru mengakui telah merekrut pekerja baru dengan status outsourcing.
Fakta tersebut terungkap saat proses klarifikasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menyusul laporan adanya perekrutan tenaga kerja baru.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan klarifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Gerakan Arek Suroboyo Jombang Peduli (GAS JP) terkait dugaan adanya pekerja baru di PT SGS.
“Jadi memang Senin (6/7) lalu kami laksanakan klarifikasi. Kami panggil pihak perusahaan, khususnya terkait laporan teman-teman GAS JP soal adanya pekerja baru yang masuk,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT SGS mengakui telah merekrut sekitar 500–600 pekerja baru dengan status tenaga outsourcing atau alih daya. Sementara pekerja yang sebelumnya terdampak PHK merupakan karyawan tetap.
“Mereka mengakui merekrut 500–600 pekerja dengan status pekerja outsourcing atau alih daya, sementara yang di-PHK sebelumnya pegawai tetap,” ujarnya.
Menurut Isawan, berdasarkan penjelasan perusahaan, para pekerja baru menjalankan fungsi yang hampir sama dengan pekerja sebelumnya. Namun, sebagian ditempatkan pada pekerjaan penunjang, seperti bagian repair dan bidang pendukung lainnya.
“Pengakuannya pegawai baru diperbantukan di bagian repair dan bagian pembantu lainnya. Kami belum mendapat data rincinya,” tambahnya.
Meski telah memperoleh pengakuan dari perusahaan, Disnaker belum dapat memastikan jumlah pasti pekerja yang direkrut maupun membandingkannya dengan jumlah pekerja yang di-PHK. Sebab, saat proses klarifikasi, manajemen belum menyerahkan data tertulis.
“Rencananya nanti ada pertemuan lagi dan mereka diminta membawa data rinci terkait jumlah pekerja yang di-PHK maupun yang direkrut,” imbuhnya.
Pengakuan perusahaan tersebut semakin memicu pertanyaan dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ). Ketua SBPJ Hadi Purnomo menilai kondisi perusahaan tidak mencerminkan adanya penurunan usaha seperti yang menjadi alasan PHK massal.
Menurutnya, aktivitas produksi masih berjalan normal, pasokan bahan baku tetap lancar, distribusi hasil produksi tidak terganggu, bahkan perusahaan masih melakukan perekrutan tenaga kerja baru.
“Kalau perusahaan benar-benar merugi, mengapa masih ada perekrutan pekerja baru dan produksi tetap berjalan? Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan masih normal,” tegas Hadi.
Ia mengatakan, temuan tersebut akan menjadi salah satu bahan yang disampaikan SBPJ dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Selain mempertanyakan alasan PHK, SBPJ juga menyoroti praktik penggunaan tenaga outsourcing di PT SGS. Hadi mengaku menerima banyak laporan dari pekerja yang menyetujui PHK karena dijanjikan dapat kembali bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Mereka sebenarnya tidak rela menandatangani PHK, tetapi merasa tidak punya pilihan karena dijanjikan bisa bekerja lagi lewat outsourcing,” ungkapnya.
Namun, setelah beralih menjadi pekerja outsourcing, para pekerja justru mengeluhkan kondisi kerja yang dinilai lebih berat. Mereka disebut harus bekerja hingga 12 jam sehari, sehingga waktu bersama keluarga menjadi berkurang.
“Banyak yang mengaku tidak betah karena jam kerjanya sampai 12 jam, sehingga tidak punya waktu untuk keluarga,” katanya.
SBPJ juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing, mulai dari jam kerja yang melebihi ketentuan, upah yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap pemerintah benar-benar melakukan pengawasan. Setelah terbit PP Nomor 7 Tahun 2026, pengawasan outsourcing menjadi kewenangan Disnaker,” tegasnya.
Hadi menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai masuk akal terkait PHK massal tersebut.






