Rekonstruksi Kasus Percobaan Bunuh Diri di Kediri, Pasutri yang Jadi Tersangka Peragakan 36 Adegan

Kediri
Caption: Danang (31) dan Minatun (28), tersangka kasus percobaan bunuh diri saat menjalani rekonstruksi di Mako Polres Kediri, Senin (6/1/2025). Doc: Polres Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi tersangka kasus percobaan bunuh diri di Kediri, yakni Danang (31) dan Minatun (28), menjalani rekonstruksi di Mako Polres Kediri, Senin (6/1/2025).

Dalam rekonstruksi itu, mereka memeragakan 36 adegan. Kedua tersangka mengulang kembali kejadian percobaan bunuh diri yang menyebabkan anak balitanya berinisial MRS (2) tewas di rumahnya Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada 13 Desember 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Hari ini ada 36 adegan yang diperagakan, dan semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada perubahan atau tambahan adegan baru,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono.

Hery mengatakan, kedua tersangka memeragakan sebanyak 36 adegan sejak dimulainya sang suami pulang bekerja hingga sang istri membeli racun tikus merek timex.

Kedua tersangka meracik racun tikus tersebut dicampurkan dengan dua botol minuman susu kemasan.

Minuman susu oploson itu, lanjut Hery, dibagi menjadi empat bagian masing-masing diminum kedua tersangka dan kedua anaknya berinisial MDNP (8) dan MRS (2).

“Sampai dengan korban anaknya MDNP meminta bantuan kepada saudaranya melalui handphone untuk datang ke rumahnya,” jelas Hery.

Merujuk hasil pemeriksaan, tindakan nekat pasutri ini dipicu oleh jeratan hutang sekitar Rp 28 juta, yang berasal dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank.

Teror dari pihak penagih hutang disebut sebagai faktor yang mendorong mereka mengambil langkah tragis tersebut.

“Kondisi kedua tersangka saat ini sehat. Rekonstruksi berjalan lancar, dan kami segera melanjutkan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” pungkas Hery.

Pos terkait