Tahun 2023, UMK Tulungagung Naik Rp 84 Ribu

metaranews.co
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung – Pemkab Tulungagung akan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun depan, sebesar 4,16 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat Tulungagung setelah pandemi Covid-19 serta kenaikan harga BBM, (24/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, pada beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengadakan rapat pembahasan terkait UMK pada 2023. Dalam pembahasan UMK, disepakati bahwa pada 2023, UMK Tulungagung naik 4,16 persen atau Rp 84.421.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan UMK di Tulungagung ini juga sudah mendapatkan kesepakatan dari perwakilan serikat pekerja dan perusahaan di Tulungagung,” tuturnya.

Agus menjelaskan, dimana pada 2022 UMK Tulungagung Rp 2.029.000. Sedangkan jika pada 2023 naik 4,16 persen, UMK Tulungagung menjadi Rp 2.113.779. Namun untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernr Jawa Timur.

“Setelah SK nanti turun, kami akan sosialisasikan kepada perusahaan di Tulungagung. Hal ini bertujuan agar mencegah terjadi permasalahan setelah kenaikan UMK,” jelasnya.

Menurut Agus, apabila nanti SK kenaikan UMK sudah turun dari Gubernur Jawa Timur, pihaknya juga akan membuat posko aduan UMK. Posko ini bertujuan untuk mewadahi perusahaan atau pekerja yang mengeluhkan soal kenaikan UMK.

“Jadi ketika ada pekerja yang nantinya belum mendapatkan upah sesuai UMK bisa melaporkan ke posko kami. Disisi lain perusahaan yang keberatan juga bisa mengadukan kepada kami,” paparnya.

Disinggung, apa alasan menaikan UMK di Tulungagung, Agus mengungkapkan bahwa kenaikan UMK di Tulungagung didasarkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi selama dua tahun lalu ekonomi terdampak Covid-19 serta kenaikan BBM, tentu perlu ada penyesuaian UMK di Tulungagung.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah kenaikan BBM serta dampak pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *