Salah Satu Motif Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Anjing Blitar: Geram Dilarang Salat Jumat oleh Korban

Pembunuhan Blitar
Caption: Tersangka digelandang Satreskrim Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Misteri kematian dua wanita di Shelter Anjing Jalan Sulawesi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, terungkap.

Kedua korban dihabisi oleh pekerjanya sendiri yang baru direkrut seminggu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, dua jenazah wanita itu adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh AF (21), warga Kediri yang kini telah diamankan.

Ia mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa kedua korban adalah karena sakit hati. Karena antara gaji yang dijanjikan dengan kenyataan saat bekerja tidak sesuai.

“Sakit hati karena tidak kesesuaian antara ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya,” jelas Danang, Rabu (3/1/2024).

Danang menambahkan, awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan bahwa gaji yang akan diterima yakni Rp 3,1 juta per bulan.

Namun faktanya setelah masuk kerja pelaku disodori kontrak. Kontrak tersebut berlaku tiga bulan dengan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu setiap bulan yang bisa diambil saat habis masa kontrak.

“Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji Rp 3,1 juta, ternyata setelah masuk kerja disodori kontrak. Kontraknya selama tiga bulan dan digaji Rp 1 juta dengan bonus Rp 250 ribu tiap bulan, dan bisa diambil saat habis kontrak,” terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Danang, pada Jumat 30 Desember 2023 si pelaku dilarang melaksanakan salat Jumat oleh korban, sehingga kemudian terjadi aksi pembunuhan tersebut.

Modus operandi pelaku, yakni si pelaku menganiaya kedua korban dengan cara memukul memakai parang yang telah disiapkan oleh pelaku.

“Puncaknya pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah salat Jumat namun dilarang, tidak dikasih izin oleh korban,” kata Danang.

AF sendiri diamankan pada Selasa 2 Januari 2024 pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga berhasil ditemukan.

Di antaranya DVR CCTV, dompet, tas, dan handphone korban. Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Pos terkait