Metaranews.co, News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 5 Madiun Retno Susetyowati.
Kepala Intelijen Kejaksaan Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan Retno Susetyowati dieksekusi terkait kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012. Kejaksaan menahan mantan Kepsek SMAN 5 Madiun tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/Pid.Sus/2018.
“Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” ujar dia di Madiun, Kamis (12/10/2023) dikutip Suara Jatim.
Retno melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Narkoba. Kejahatan. Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terpidana ditangkap terkait kasus pengelolaan dana sekolah, baik dari dana siswa maupun dana komite sekolah pada tahun 2012. Retno dijemput di rumahnya di Jalan Salak Barat, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebulan,” katanya.
Dalam putusan tersebut, terpidana juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp58 juta paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda bisa disita.
Pilihan lain, jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, bisa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.