Polisi Tangkap 3 Sopir yang “Nyambi” Jadi Pengedar Narkoba di Jombang

Jombang
Caption: Ketiga terduga pelaku pengedar Narkoba usai terangkap Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (4/12/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan tiga terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir, yang diduga mengedarkan Narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43) tercatat sebagai DPO yang tinggal di indekos daerah Trowulan, Mojokerto.

Bacaan Lainnya

“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu-sabu dengan berat 358,66 gram,” ujar Ahmad, Rabu (4/12/2024).

Selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35), seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP.

Baik WP dan KA lantas dibawa ke Polres Jombang, dan setelah dilakukan interograsi didapat informasi bahwa tersangka WP ternyata mempunyai dua orang kaki tangan, salah satunya ialah MN (43) yang diamankan belakangan.

“Yang pertama (WP) sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka WP tersebut, selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka MN,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan pencarian ke lokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.

Dari KA ditemukan pasangan ranjau di tiga lokasi berbeda, yakni di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket, di depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto sebanyak lima paket, dan di simpang empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek sebanyak tiga paket.

Lalu dari MN ditemukan pasangan ranjau di pinggir sungai Desa Menganto, Kecamatan Mojowano, sebanyak satu paket.

Berikutnya dari tersangka WP diamankan sabu-sabu sebanyak 400 gram, yang didapatkannya dengan sistem ranjau did aerah Menanggal, Surabaya.

“Peran WP adalah komunikasi dengan bandar maupun pembeli sabu-sabu, serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. Sedangkan tersangka KA dan tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu-sabu. Adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelasnya.

Sementara atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Ahmad.

Pos terkait